AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR - Copy Vaste
Headlines News :
Home » , » AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR

AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR

Written By Copy Paste on Sabtu, 11 Februari 2012 | 16.19

<< Kembali  |  Next >>

A. Definisi Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar

Sebelum kita berbicara lebih jauh mengenai amar ma’ruf dan nahi mungkar, maka terlebih dahulu kita akan berbicara mengenai definisi amar ma’ruf dan nahi mungkar.
Makna ma’ruf secara bahasa kebanyakannya berputar di atas makna “semua perkara yang diketahui dan dimaklumi oleh manusia satu dengan yang lainnya dan mereka tidak mengingkarinya”.
Adapun secara istilah, ma’ruf bermakna “semua perkara yang diketahui, diperintahkan, dan dipuji pelakunya oleh syari’at, maka masuk di dalamnya semua bentuk ketaatan, dan yang paling utamanya adalah beriman kepada Allah -Ta’ala- dan mentauhidkan-Nya”.
Mungkar secara bahasa, maka maknanya kebanyakan berputar di atas makna “semua perkara yang tidak diketahui dan tidak diakui oleh manusia dan mereka mengingkarinya”.
 Adapun secara istilah, mungkar adalah “semua perkara yang diingkari, dilarang, dicela, dan dicela pelakunya oleh syari’at, maka masuk di dalamnya semua bentuk maksiat dan bid’ah, dan yang paling jeleknya adalah kesyirikan kepada Allah -’Azza wa Jalla-, mengikari keesaan-Nya dalam peribadahan atau ketuhanan-Nya atau pada nama-nama dan sifat-sifat-Nya”. (Al-Qaulul Bayyinul Azhhar hal. 8-12)

B. Dalil-Dalil Seputar Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar

1. Surah Ali ‘Imran ayat 104.

“Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”.

2. Surah Ali ‘Imran ayat 110.

“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah”.

3. Surah An-Nisa` ayat 114.

“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma`ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia”.

4. Surah Al-Ma`idah ayat 78-79.

“Telah dila`nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan `Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu”.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di -rahimahullah- berkata menafsirkan ayat di atas, “Yakni, mereka melakukan kemungkaran dan mereka tidak saling melarang (dari kemungkaran), maka bersyerikatlah (dalam hal dosa) antara orang yang mengerjakannya dengan selainnya dari orang yang diam (baca: tidak mau) melarang dari yang mungkar padahal dia mampu. Ini menunjukkan akan penyepelean dia terhadap perintah Allah dan menunjukkan bahwa bermaksiat kepada-Nya adalah perkara yang ringan atas mereka, seandainya pada diri-diri mereka ada pengagungan terhadap Tuhan mereka, maka tentunya mereka akan cemburu terhadap perkara-perkara yang Allah haramkan dan mereka akan marah karena kemarahan-Nya”

5. Surah Al-A’raf ayat 165.

“Maka tatkala mereka melupakan apa yang diperingatkan kepada mereka, Kami selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat dan Kami timpakan kepada orang-orang yang zalim siksaan yang keras, disebabkan mereka selalu berbuat fasik”.

Imam Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata, “Maka Allah menegaskan akan selamatnya orang-orang yang melarang (dari kemungkaran), binasanya orang-orang yang zholim, dan Allah diam (baca: tidak mengomentari) orang-orang yang diam (tidak melarang dari kemungkaran) (1), karena balasan itu disesuaikan dengan jenis amalan. Mereka ini (golongan yang ketiga), mereka tidak pantas mendapatkan pijian sehingga harus dipuji dan mereka juga tidak melakukan dosa sehingga harus dicela. Bersamaan dengan itu, para imam berselisih tentang mereka, apakah mereka termasuk dari yang binasa atau yang selamat? Ada dua pendapat”.

Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi -hafizhohullah- berkata dalam Al-Qaulul Bayyinul Azhhar hal. 46-47 ,“Yang nampak bahwa mereka (golongan ketiga) termasuk ke dalam golongan yang selamat, karena Allah telah mengkhususkan kebinasaan hanya kepada orang-orang yang zholim sedangkan mereka bukanlah orang-orang yang zholim dengan dua alasan:

Pertama: Sesungguhnya amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah fardhu kifayah yang jika sudah ada sebahagian orang yang menegakkannya maka gugurlah (kewajiban) dari yang lainnya. Maka mereka (golongan ketiga) mencukupkan diri dengan pengingkaran mereka (golongan yang selamat) atas mereka (golongan yang binasa)”.

Kedua: Mereka (golongan ketiga) menampakkan kemarahan mereka atas mereka (golongan yang binasa) yang menunjukkan bahwa mereka (golongan ketiga) sangat membenci apa yang mereka (golongan yang binasa) perbuat, dengan ucapan mereka kepada orang-orang yang melarang, “Mengapa kalian menasehati kaum yang Allah akan membinasakan mereka atau mengazab mereka dengan azab yang amat keras?”. Maka mereka (golongan ketiga) tidak bertoleransi dan tidak pula diam atas mereka (golongan yang binasa), akan tetapi mereka hanya mencukupkan diri (dari melarang) karena sudah ada orang lain yang menegakkan kewajiban yang agung ini”.
 

6. Surah Al-Anfal ayat 25

“Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kalian”.

Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi berkata dalam Adhwa` Al-Bayan (2/171), “Yang benar tentang maknanya bahwa yang diinginkan dengan fitnah yang umum menimpa orang zholim dan selainnya (yang tidak zholim) adalah jika manusia melihat kemungkaran lantas mereka tidak mengubahnya maka Allah akan meratakan siksaan atas mereka seluruhnya, yang sholih maupun yang tholih (tidak sholih). Inilah yang ditafsirkan oleh sekelompok ahlil ilmi, dan hadits-hadits yang shohih menjadi bukti akan hal tersebut, sebagaimana yang telah kami bawakan sebahagian di antaranya”.

7. Hadits Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri -radhiallahu Ta’ala ‘anhu- secara marfu’.
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran maka hendaknya dia mengubahnya dengan tangannya, jika dia tidak sanggup maka dengan lisannya, jika dia tidak sanggup maka dengan hatinya dan itulah selemah-lemah keimanan”. (HR. Muslim)

8. Hadits Hudzaifah ibnul Yaman r.a. secara marfu’.
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنْ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلَا يُسْتَجَابُ لَكُمْ
“Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, kalian betul-betul harus memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar ataui Allah betul-betul akan mengirimkan kepada kalian siksaan dariNya, lalu kalian berdo’a kepada-Nya dan Dia tidak mengabulkan do’a kalian”. (HR. At-Tirmidzi dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Shohihul Jami’ no. 7070)

9. Hadits Abdullah bin Mas’ud r.a. secara marfu’.
مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللَّهُ فِي أُمَّةٍ قَبْلِي إِلَّا كَانَ لَهُ مِنْ أُمَّتِهِ حَوَارِيُّونَ وَأَصْحَابٌ يَأْخُذُونَ بِسُنَّتِهِ وَيَقْتَدُونَ بِأَمْرِهِ ثُمَّ إِنَّهَا تَخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ خُلُوفٌ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ وَيَفْعَلُونَ مَا لَا يُؤْمَرُونَ فَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنْ الْإِيمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ
“Tidak ada seorangpun nabi sebelumku yang Allah utus kepada suatu ummat kecuali dia mempunyai penolong dan sahabat di antara ummatnya, yang mereka ini mengambil sunnahnya dan menjalankan perintahnya. Kemudian akan datang setelahnya generasi penerus yang mereka ini mengucapkan apa-apa yang mereka tidak kerjakan dan mereka mengerjakan apa-apa yang tidak diperintahkan kepada mereka. Maka barangsiapa yang berjihad melawan mereka dengan tangannya maka dia adalah mukmin, barangsiapa yang berjihad melawan mereka dengan lisannya maka dia adalah mukmin, barangsiapa yang berjihad melawan mereka dengan hatinya maka dia adalah mukmin, dan tidak ada setelah itu keimanan walaupun sebesar biji khardal”. (HR. Muslim)

10. Hadits Jarir bin ‘Abdillah Al-Bajaly r.a. secara marfu’.
مَا مِنْ رَجُلٍ يَكُونُ فِي قَوْمٍ يُعْمَلُ فِيهِمْ بِالْمَعَاصِي يَقْدِرُونَ عَلَى أَنْ يُغَيِّرُوا عَلَيْهِ فَلَا يُغَيِّرُوا إِلَّا أَصَابَهُمْ اللَّهُ بِعَذَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَمُوتُوا
“Tidak ada seorangpun yang berada di tengah-tengah sebuah kaum yang diperbuat di tengah-tengah mereka kemaksiatan, mereka mampu untuk mengubahnya akan tetapi mereka tidak mau mengubahnya kecuali Allah akan menimpakan kepada mereka siksaan sebelum mereka meninggal”. (HR. Abu Daud dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Shohih Sunan Abi Daud 3/819/4339)

11. Hadits Abu Bakr As-Shiddiq r.a. secara marfu’.
مَا مِنْ قَوْمٍ يُعْمَلُ فِيهِمْ بِالْمَعَاصِي ثُمَّ يَقْدِرُونَ عَلَى أَنْ يُغَيِّرُوا ثُمَّ لَا يُغَيِّرُوا إِلَّا يُوشِكُ أَنْ يَعُمَّهُمْ اللَّهُ مِنْهُ بِعِقَابٍ
“Tidak ada satu kaum pun yang diperbuat di tengah-tengah mereka sebuah kemaksiatan, kemudian mereka sanggup untuk mengubahnya akan tetapi mereka tidak mengubahnya kecuali Allah akan meratakan kepada mereka seluruhnya siksaan dari-Nya”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Shohihul Jami’ no. 1974)
C. Hukum Amar Ma’ruf dan Nahi Mungkar

Dari seluruh dalil-dalil yang telah kami paparkan di atas -dan juga dalil-dalil lain yang semakna dengannya- nampak jelas bagi kita bahwa hukum dari amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah wajib.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berkata, “Amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah (suatu perkara) yang dengannyalah Allah menurunkan kitab-kitab-Nya, dengannyalah Dia mengutus para rasul-Nya, dan dia adalah bahagian dari agama”. (Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar hal. 30 karya Ibnu Taimiyah, tahqiq Abu Abdillah ibnu Ruslan.)
Dan Imam Al-Qurthubi -rahimahullah- menyatakan, “Amar ma’ruf dan nahi mungkar, keduanya adalah perkara yang wajib pada umat-umat terdahulu, dan dia adalah tujuan kerasulan dan khilafah kenabian”. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an: 4/47)

Dan dalam (6/253) beliau menukil ucapan Ibnu ‘Athiyyah dengan nash sebagai berikut, “Dan ijma’ menyatakan bahwa nahi mungkar adalah kwajiban bagi yang mampu dan merasa aman dari mudharat atas dirinya dan atas kaum muslimin. Jika dia takut (akan terkena midharat) maka dia mengingkari dengan hatinya dan meninggalkan serta tidak bergaul dengan pelaku kemungkaran tersebut”.

Nukilan ijma’ juga dinukil oleh Imam Ibnu ‘Abdil Barr sebagaimana dalam Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an (4/48), Imam Ibnu Hazm dalam Al-Fishol fil Milal wan Nihal (5/19), Imam An-Nawawy dalam Syarh Muslim (2/22), dan Abu Bakr Al-Jashshosh dalam Ahkamul Qur`an (2/486).
Kemudian setelah itu mereka berselisih, apakah hukumnya fardhu ain atau fardhu kifayah? Yang merupakan pendapat jumhur ulama, dan ini pula yang dikuatkan oleh Imam Al-Qurthubi, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qudamah, An-Nawawi, dan Asy-Syaukani adalah pendapat yang menyatakan bahwa amar ma’ruf dan nahi mungkar hukumnya adalah fardhu kifayah.
Imam Abu Bakr Al-Jashshosh berkata dalam Ahkamul Qur`an (2/29) mengomentari ayat ke-104 dari surah Ali ‘Imran di atas, “Ayat ini telah mencakup dua makna, yang pertama: wajibnya amar ma’ruf dan nahi mungkar, dan yang lainnya (kedua): bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah, jika sebagian di antara mereka telah mengerjakannya maka gugurlah (kewajiban tersebut) dari yang lainnya”.

Dan termasuk dalil yang menguatkan pendapat ini adalah firman Allah -Ta’ala-, “Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu’min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”. (QS. At-Taubah : 122)

<< Kembali  |  Next >>


Ingin Belajar Bisnis Online..... "Disini Tempatnya"



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Pengelola Website | Rahasia Wabsite Pemula
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Copy Vaste - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template