DEMOKRASI DALAM SUDUT PANDANG AL QUR’AN - Copy Vaste
Headlines News :
Home » , » DEMOKRASI DALAM SUDUT PANDANG AL QUR’AN

DEMOKRASI DALAM SUDUT PANDANG AL QUR’AN

Written By Copy Paste on Minggu, 12 Februari 2012 | 00.36

BAB I 
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah

Demokrasi telah di kenal sejak abad ke-5 masehi sebagai respons terhadap pengalaman buruk monarki dan kediktatoran di negara-negara kota Yunani kuno, namun ide-ide demokrasi modern baru berkembang pada abad ke-16 Masehi, yakni tentang kedaulatan rakyat dan kontrak sosial yang di perkenalkan oleh Jean-Jacques Rousseau (1712-1778). ide-ide tersebut merupakan respons terhadap monarki absolut akhir abad pertengahan dalam sejarah Eropa, yang menggantikan kekuasaan gereja (teokrasi).[1]
            Demokrasi sebagaimana didefinisikan oleh Lincoln, adalah pemerintahan dari rakyat, melalui rakyat, dan untuk kepentingan rakyat. Demokrasi mengandaikan masyarakat secara langsung menempati posisi pemerintahan. Mereka berperan dalam seluruh aktivitas politik, legislatif, ekskutif, dan yudikatif. Dalam konsep politik, demokrasi adalah apa yang sering dikaitkan dengan konsep politik, atau konsep sosial tertentu, seperti konsep persamaan di hadapan di undang-undang, kebebasan berkepercayaan dan akidah, keadilan sosial, jaminan atas hak-hak tertentu, seperti hak hidup, berkebebasan, dan bekerja, serta sejenisnya.
Bila difahami secara tekstual maka demokrasi adalah kekuasaan yang tidak terbatas, karena rakyat yang punya kepentingan dan rakyat pulalah yang akan melaksanakan di tengah-tengah mereka. Oleh karena itu filsuf kenamaan seperti Jean Jacques Rousseau menyempurnakan konsep demokrasi ini dengan teori demokrasi perwakilan, di mana rakyat menitipkan hak dan kewajibannya melalui wakil-wakilnya yang duduk baik di legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sistem perwakilan inilah yang kemudian dikembangkan menjadi norma berharga dan prinsip yang diterima dalam dunia politik kontemporer.
Pemikiran demokrasi ini merupakan reaksi dan perlawanan terhadap pemikiran penyerahan diri kepada Tuhan yang berkembang di Eropa pada saat itu. Pemikiran penyerahan diri ini menyatakan bahwa para raja menjalankan hukum atas pilihan dan penyerahan dari Tuhan. Dengan demikian, para raja mempunyai kekuasaan mutlak dalam kehidupan politik, bahan sampai kekuasaan yang tidak terbatas. Wajarlah bila paham kedaulatan rakyat saat itu menjadi alternatif untuk keluar dari kekuasaan mutlak para raja atas dasar perwakilan Tuhan.
Umat Islam seringkali kebingungan dengan istilah demokrasi. Di saat yang sama, demokrasi bagi sebagian umat Islam sampai dengan hari ini masih belum diterima secara bulat. Sebagian kalangan memang bisa menerima tanpa reserve, sementara yang lain, justru bersikap ekstrem. Menolak bahkan mengharamkannya sama sekali. Tak sedikit sebenarnya yang tidak bersikap sebagaimana keduanya. Artinya, banyak yang tidak mau bersikap apapun. Kondisi ini dipicu dari kalangan umat Islam sendiri yang kurang memahami bagaimana Islam memandang demokrasi. 

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka kami penulis mencoba merumuskan beberapa masalah, diantaranya:
·         Apakah Al Qur’an berbicara tentang demokrasi?
·         Apakah demokrasi memiliki kelemahan dalam perspektif Al-Qur’an?
·         Bagaimana oposisi dalam perspektif demokrasi (Qur’ani)?


[1] Masykuri Abdillah, Demokrasi di Persimpangan Makna: Respons Intelektual Muslim Indonesia terhadap Konsep Demokrasi (1966-1993) (Yogyakarta: Tiara Wacana, 19999), hal.71-72.

<< Kembali  |  Next >>


Ingin Belajar Bisnis Online..... "Disini Tempatnya"



Share this article :

1 komentar:

  1. Sudah saatnya kita membangun peradaban baru dengan menerapkan Demokrasi Bersyariah

    BalasHapus

 
Support : Pengelola Website | Rahasia Wabsite Pemula
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Copy Vaste - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template